Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Guru BK di Antara Harapan dan Realita

4 Juni 2022   21:25 Diperbarui: 4 Juni 2022   21:45 1555 0
Keberadaaan guru Bimbingan dan Konseling menjadi oase di tengah-tengah krisis kepribadian dan tingkah laku di Era modern. Guru Bimbingan dan Konseling yang sering disapa guru BK menjadi sorotan apabila terdapat siswa yang memiliki perilaku salah suai. Belum lagi tuntutan lainnya yang menyebabkan guru BK seakan tidak memiliki peran penting di sekolah, dan tidak dianggap. Keluhan-keluhan serupa sering dilontarkan guru BK di setiap daerah. Karena banyaknya tugas yang harus dikerjakan diluar tupoksi sehingga berdampak abai akan tugas yang semestinya dilakukan. Arahan Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 10 Ayat 2 yang menyatakan "Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SMP/Mts atau yang sederajat, SMA/Ma atau yang sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau guru Bimbingan dan konseling dengan rasio satu konselor atau Guru Bimbingan dan konseling melayani 150 orang konseli atau peserta didik". Maknanya setiap guru BK wajib melayani 150 siswa atau sekitar 5-6 kelas siswa, namun pada kenyataannya masih banyak sekolah-sekolah yang belum memiliki guru BK sesuai yang di tentukan oleh Undang-Undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun