20 November 2021 20:56Diperbarui: 20 November 2021 21:09139113
PT Garuda Indonesia Tbk secara teknis sudah bangkrut, tetapi secara legal masih belum. Demikian penjelasan Wakil Menteri BUMN dalam rapat dengan Komisi VI Selasa 11 November 2021. Alasan utama, oleh karena perusahaan dengan label GIAA yang sudah go public 10 tahun silam, saat ini sedang mengalami pendarahan yang luar biasa, sehingga Ekuitas nya sudah berada di titik minus US$ 2,8 miliar, angka yang setara dengan 40 triliun rupiah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.