Menuduh Curang Tanpa Bukti, Mempermalukan Diri Sendiri
20 Mei 2019 17:29Diperbarui: 20 Mei 2019 18:332242
Badan Pengawas Pemilu bergerak dengan super cepat dan hari ini Senin 20 Mei 2019 diputuskan menolak gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi tentang kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) karena bukti-buktinya tidak sah, hanya daftar link berita saja.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.