Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Tantangan Latsar CPNS Metode Blended Learning di Daerah Kepulauan

15 Juni 2021   14:32 Diperbarui: 15 Juni 2021   14:46 1150 1
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengikuti masa percobaan selama satu tahun, dan dalam masa percobaan tersebut harus mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh pemerintah (UU Nomor 5 Tahun 2014). Pendidikan dan pelatihan yang diberikan bagi CPNS sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2014 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun