Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Menyambut Kedatangan PPKM Darurat

2 Juli 2021   23:21 Diperbarui: 2 Juli 2021   23:24 484 6
Per 3 Juli 2021, pemerintah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Jawa-Bali sampai tanggal 20 Juli mendatang.

Pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM, karena angka pertambahan kasus baru penderita virus Corona meroket sampai di kisaran angka 20 ribu kasus per hari.

Secara umum, ini disebabkan oleh kombinasi dari masuknya "impor" varian baru virus Corona plus kebijakan teledor pengambil keputusan, dan ketidakpatuhan sebagian kelompok masyarakat.

Kebijakan teledor yang saya maksud di sini antara lain, tidak adanya pembatasan kunjungan dari atau ke luar negeri secara konsisten, dan belum adanya optimasi wisata virtual, alih-alih menggeber promosi kunjungan secara fisik.

Kelonggaran ini turut dimanfaatkan sebagian kelompok masyarakat, dengan berbondong-bondong liburan mudik lebaran, piknik, atau menghadiri acara syukuran. Entah pernikahan, entah menengok kerabat, dan entah apa lagi.

Semua berjalan seperti biasa, tanpa ada perbedaan mencolok. Dengan berlindung pada jargon "dengan protokol kesehatan ketat", semua terlihat berjalan lancar-lancar saja.

Jika jargon ini benar-benar diterapkan seperti yang dikatakan, seharusnya semua masih relatif aman terkendali. Masalahnya, penerapan di lapangan kadang berbeda jauh dengan harapan.

Akibatnya, pemerintah dipaksa menarik "rem darurat" akibat pertambahan kasus harian yang belakangan meroket. Sebuah kemunduran, setelah sebelumnya sempat ada kemajuan.

Situasi ini seperti membawa kita kembali ke masa awal pandemi Corona, saat kebijakan PPKM Darurat masih bernama PSBB. Banyak usaha sektor esensial harus melakukan penyesuaian, bahkan gulung tikar. Alhasil, banyak terjadi PHK massal.

Memang, pengalaman tahun lalu menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha. Ada yang akan tetap mampu fleksibel, meski semuanya bekerja dari rumah. Mereka tahu harus bagaimana, bahkan mampu makin berkembang.

Masalahnya, ada juga pelaku usaha yang bisa saja memanfaatkan celah aturan PPKM Darurat, misalnya dengan memasukkan unit usahanya sebagai "unit usaha sektor esensial", walau sebenarnya bersifat non-esensial.

Kemungkinan ini jelas bukan sebuah spekulasi, karena sebagian masyarakat Indonesia terbudaya untuk memanfaatkan celah aturan semaksimal mungkin. Sebagai contoh, pada saat PSBB dulu, banyak orang yang tetap berhasil lolos dari penyekatan, karena memanfaatkan "jalur tikus* yang tidak disekat.

Inilah yang perlu diperhatikan semua pihak terkait, supaya kebijakan PPKM Darurat ini bisa berjalan efektif. Jika tidak, PPKM Darurat ini bisa bernasib seperti PSBB, terjadi berjilid-jilid dan akhirnya harus berganti-ganti nama, seperti draf revisian skripsi, akibat masalah pertambahan yang terus berlarut-larut.

Tak lupa, penertiban dan monitoring yang konsisten juga harus ditegakkan, supaya boleh tercipta kesadaran kolektif, alih-alih kebebalan kolektif. Tak boleh ada glorifikasi berlebihan pada kemajuan di setiap aspek, karena ini masih dalam keadaan darurat, supaya, kita tidak bertemu situasi seperti ini lagi di lain waktu.

Bisa?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun