Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Perbaikan Permohonan Gugatan Paslon 02 Bak Penderita Diabet Disuguhi Minuman Susu Kental Manis

17 Juni 2019   11:25 Diperbarui: 17 Juni 2019   14:34 1136 9
KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, dan banyak pihak keberatan atas perbaikan permohonan gugatan Paslon 02 atas hasil Pilpres 2019. Alasannya, hal tersebut tidak dikenal dalam hukum acara MK. Pakar hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, juga menyatakan hal itu.

Bagi Bayu, Perbaikan permohonan pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tidak dimungkinkan dilakukan. Sebab, bertentangan dengan hukum acara PHPU Pilpres yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun