17 Juni 2019 11:25Diperbarui: 17 Juni 2019 14:3411369
KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, dan banyak pihak keberatan atas perbaikan permohonan gugatan Paslon 02 atas hasil Pilpres 2019. Alasannya, hal tersebut tidak dikenal dalam hukum acara MK. Pakar hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, juga menyatakan hal itu.
Bagi Bayu, Perbaikan permohonan pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tidak dimungkinkan dilakukan. Sebab, bertentangan dengan hukum acara PHPU Pilpres yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.