Status Hukumnya Inkrah, Bisakah Jaksa Pinangki Tidak Dipecat?
6 Juli 2021 08:01Diperbarui: 6 Juli 2021 10:333956
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa menarik nafas lega setelah jaksa penuntut umum memutuskan tidak mengajukan kasasi. Artinya putusan pengadilan terakhir langsung berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sesuai aturan setelah kasusnya inkrah maka segera dilakukan pemecatan tidak hormat dari status PNS-nya. Tetapi melihat proses hukumnya, timbul pertanyaan, mungkinkah Pinangki akan lolos dari sanksi pemecatan?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.