Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Meikarta, Raksasa Pembuka Luka Lama

15 September 2017   22:25 Diperbarui: 18 September 2017   12:57 25983 5
Ide penguatan kembali kewenangan gubernur di dareahnya, sempat mengemuka menjelang pemilihan presiden 2014 lalu. Bukan rahasia lagi, mayoritas bupati/wali kota tidak lagi patuh terhadap gubernur meski UU Otonomi Daerah telah mengalami revisi dengan salah satu tujuannya memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Bahkan dalam UU Otda terbaru yakni UU Nomor 23 Tahun 2014, telah dengan jelas adanya pendelegasian kewenangan yang semula ada di pemda tingkat II kepada pemda tingkat I. Ada 4 kewenangan yang harus diserahkan yakni Pendidikan SMA, Kelautan, Kehutanan dan juga Pertambangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun