Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Panglima Baru; Harapan Baru

2 Oktober 2010   06:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:47 686 0
[caption id="attachment_276221" align="alignleft" width="191" caption="Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E. (sumber:Google)"][/caption]

Setelah Rabu 29 September 2010 dilepas dengan lantunan salawat badar oleh prajurit Marinir di Karangpilang Surabaya, dan Kamis 30/9 dilepas dengan iringan reog ponorogo oleh para prajurit Koarmatim, hari ini (Sabtu 2/10) Laksamana TNI Agus Suhartono menerima tongkat komando selaku Panglima TNI dari Jenderal TNI Djoko Santoso di Mabes TNI Cilangkap Jakarta. Putra Blitar ini secara bulat telah mendapat pesetujuan dari DPR untuk menjadi Panglima TNI (Kompas, 28/9). Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidik, menyampaikan bahwa Lulusan tahun 1978 Akademi Angkatan Laut tersebuttidak memiliki catatan tindak pidana dan dinilai taat dalam melaporkan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengamanatkan, TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas utamanya adalah melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. Operasi militer yang diemban oleh TNI meliputi operasi untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). UU No 34/2004 juga mengamanatkan kepada TNI untuk ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Berkaitan dengan amanat undang-undang ini, Laksamana TNI Agus Suhartono menegaskan bahwa ia akan berjuang menjadikan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara yang makin tangguh untuk menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar. Lebih lanjut mantan Pangarmabar ini menjelaskan bahwa TNI harus tangguh bercirikan jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan profesional. "Tentara rakyat yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia," katanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun