Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

PSBB DKI Basmi Covid-19

10 April 2020   08:00 Diperbarui: 10 April 2020   19:18 150 0
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk daerah DKI Jakarta telah diumumkan. Bak gayung bersambut, Gubernur Anies dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa keputusan tersebut efektif berlaku per tanggal 10 April 2020. Hanya dalam tempo tiga hari sejak keluarnya Surat Keputusan Menkes, Gubernur DKI yakin dan siap melaksanakannya. Melihat usulan Gubernur DKI yang telah disetujui, kepala daerah kota penyangga lainnya yaitu Bogor, Tangerang dan Bekasi juga ingin menyusul berlakukan PSBB di wilayahnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun