Sebelum kita bahas "Pentingnya Penyuluhan Hukum bagi warga binaan " apa itu warga binaan? warga binaan adalah istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Indonesia. Menurut undang-undang ini, warga binaan mencakup tiga kategori:
- Narapidana: Orang dewasa yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
- Anak binaan: Anak yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan.
- Klien: Seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Klien pemasyarakatan memiliki hak pendampingan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi, serta bimbingan lanjutan
KEMBALI KE ARTIKEL