Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Tarik Ulur Perijinan Forwarder dan Logistik di Indonesia

18 Maret 2016   20:34 Diperbarui: 18 Maret 2016   20:45 1094 1
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi . Istilah Jasa Pengurusan Transportasi dalam praktek di Indonesia adalah Freight forwarder, sering disingkat dengan kata Forwarder, dan sekarang dikenal dengan istilah Perusahaan logistik. Perijinan forwarder dan logistik di Indonesia  diatur di perijinan jasa pengurusan transportasi, sesuai dengan ruang lingkup kegiatan jasa pengurusan jasa transportasi yang terdapat di dalam peraturan terbaru tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun