Tarik Ulur Perijinan Forwarder dan Logistik di Indonesia
18 Maret 2016 20:34Diperbarui: 18 Maret 2016 20:4510941
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi . Istilah Jasa Pengurusan Transportasi dalam praktek di Indonesia adalah Freight forwarder, sering disingkat dengan kata Forwarder, dan sekarang dikenal dengan istilah Perusahaan logistik. Perijinan forwarder dan logistik di Indonesia  diatur di perijinan jasa pengurusan transportasi, sesuai dengan ruang lingkup kegiatan jasa pengurusan jasa transportasi yang terdapat di dalam peraturan terbaru tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.