6 Agustus 2020 11:24Diperbarui: 14 Agustus 2020 04:49252817
Meskipun pemerintah mengizinkan aparat pemerintah melakukan perjalanan dinas, sebagaimana kebijakan soal perjalanan dinas di masa pandemi ini, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.