30 April 2021 22:59Diperbarui: 1 Mei 2021 05:4062229
Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI telah menerbitkan dan menandatangani aturan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara, yakni berupa PP (Peraturan Pemerintah). PP yang dimaksud adalah PP nomor 63 Tahun 2021.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.