18 Februari 2021 21:33Diperbarui: 18 Februari 2021 22:0539229
Tidak dilanjutkannnya pembahasan revisi UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) yang rencananya akan digabung dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016) oleh DPR RI, salah satu imbasnya pilkada serentak tetap dilaksanakan tahun 2024. Rencana pilkada serentak akan digelar tahun 2022 dan 2023 seperti dalam revisi UU Pilkada pun batal dilaksanakan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.