Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2021, Bagaimana Mekanismenya?
23 Mei 2021 19:48Diperbarui: 23 Mei 2021 20:37266414
Program PPG dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.