20 Mei 2017 11:06Diperbarui: 20 Mei 2017 17:2810341
Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonisnya selama dua tahun terhadap Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok), dalam kasus penistaan terhadap Agama dan Ulama, ketika Ahok menyetir Surat Al Maidah 51, ketika berkunjung di kepulauan seribu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.