Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Stop Bayar Pajak!!!!!!!!!!

19 September 2011   09:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:49 878 1
anda berani ?? mungkin itu pertanyaannya,, baiknya kita lihat berikut ini

pengertian pajak  menurut yang saya sadur dari

http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak,
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang

—sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara

langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk

menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai

kesejahteraan umum
dan Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia

adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu

direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan

Republik Indonesia.

Definisi pajak :
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang

dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada

negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib

membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan

tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang

gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung

tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat

kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)

dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat

ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut:

Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara

untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public

saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock

Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke

sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib

dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa

mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat

melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Unsur pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian

secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke

sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang

dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang

terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:

Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan

perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan

pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam

undang-undang."
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang

dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar

pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan

orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum

pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin

maupun pembangunan.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila

wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan

sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas

Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan

penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk

mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan

sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara,

khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan

sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk

pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai

beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai

pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin

negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya

ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk

pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan,

dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari

tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran

rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan

sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini

terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan

pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk

mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik

dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas

keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri,

pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan

kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat

dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur

peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang

efektif dan efisien.

Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai

semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan

sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat

meningkatkan pendapatan masyarakat.

Syarat pemungutan pajak

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu

tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah,

maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar

tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus

memenuhi persyaratan yaitu:

Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk

menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam

perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:

Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat

sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan

berat ringannya pelanggaran

Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang

bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada

beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak,

yaitu:

Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU

tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara

umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak

Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu

kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa.

Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan

menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama

masyarakat kecil dan menengah.

Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus

diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada

biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak

harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib

pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari

segi penghitungan maupun dari segi waktu.

Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam

pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak

dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan

memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan

kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan

pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:

Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu

10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk

perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku

bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

Asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang

mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran

yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai

berikut.

Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas

keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai

dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh

bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus

berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi

hukum.

Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu

atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi

wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru

menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan

pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan

pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan

besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka

semakin tinggi pajak yang dibebankan.

Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk

kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk

meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu

dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama

(diperlakukan sama).

Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan

sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek

pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.

Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi

sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara

Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak

pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah

Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa

diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan,

dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara

membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Asas Pengenaan Pajak
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang

pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan

dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang

mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam

Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk

keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat

menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau

dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan

pajak.

Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam

menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk

pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh

negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:

Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence

principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu

penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila

untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk

(resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang

bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak

dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal.

Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem

pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili

(kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang

diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri

(world-wide income concept).
Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak

atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau

badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh

atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari

sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi

persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang

memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan

pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh:

Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang

didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas

kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang

menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari

orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini,

tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan

pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak

berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan

asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau

kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak,

dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut

pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk

mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu

apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili

(dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas

nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak

tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi

landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan

dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang

atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu

penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan

dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide

income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan

pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari

sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.

Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi

mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas

sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa

gabungan ketiganya sekaligus.

Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai

subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia

menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem

perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang

parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian

subjek pajak untuk orang pribadi.

Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident

individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang

penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas

keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang

maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk

(non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban

untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh

dari sumber-sumber di Jepang.

Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang

berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang

diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Semen¬tara itu, untuk badan

usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang

ada di Australia.

Teori pemungutan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun