Sengketa ini menarik karena alurnya unik. Sudah jatuh tertimpa tangga, lalu senjata makan tuan. Senjata penggugat justru berbalik menusuk jantung sendiri.
Gugatannya ditolak seluruhnya. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung pun memerintahkan Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret atau membatalkan pendaftaran merek-merek milik penggugat.
Bisnis kuliner memang semakin tumbuh dengan tren yang silih berganti. Semakin banyak penjual dan semakin berkembang pula ragam kuliner. Cara bisnisnya pun bervariasi. Dengan kompleksitas semacam itu, sengketa dalam bisnis kuliner semakin mungkin terjadi. Terutama terkait merek dan logo.