Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Waspada Penipuan Jual Beli Online

2 Juli 2022   21:27 Diperbarui: 2 Juli 2022   21:29 199 0
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini, teknologi sudah berkembang pesat seiring berjalan nya waktu. Di jaman ini hampir semua bisa dilakukan dengan teknologi seperti contohnya handphone yang bisa dipake untuk berkomunikasi dengan orang yang jauh dan ini tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua.
Selain untuk berkomunikasi, handphone masih memperoleh banyak manfaat seperti bisa dipakai untuk belanja, belajar, mencari berita dan masih banyak lagi kegunaan dari handphonenya. Bicara soal belanja lewat handphone atau online tentu lebih muda dan bisa dilakukan dimana saja. Namun, belanja online tidak selamanya bagus karena bisa saja kita ditipu sama sipenjual barang itu.
Penipuan dalam jual beli online mempunyai banyak jenis seperti berikut ini:
1. Kasus grab toko
Kasus yang satu ini berupa jual beli yang sudah terjadi transaksi antara penjual dengan pembeli, namun barangnya tak kunjung datang dan ini sangat meresahkan konsumen.
2. Beli handphone yang datang kardus kosong
Kejadian penipuan dialami seorang warga yang sedang membeli handphone dan sudah terjadi kesepakatan, namun barang yang datang adalah kardus kosong.
3. Bukti Transaksi Palsu
Penipuan bukti transaksi ini sering sekali terjadi dan sangat merugikan bagi orang lain.
 4. Penipuan Uang Muka
Sama dengan penipuan bukti transaksi, ini juga paling sering terjadi dimana konsumen telah mengatakan sudah membayar namun nyatanya hanya kebohongan semata yang harus diwaspadai.
Dari beberapa contoh kasus penipuan di atas tentunya kita harus lebih berhati hati lagi dalam jual beli secara online, apalagi masyarakat yang mudah tergiur jika melihat barang yang murah. Sehingga tanpa paksaan pun mereka akan mengeluarkan sejumlah biaya demi barang tersebut.
Adapun hadist yang diriwayatkan oleh abud daud no.2932 tentang jual beli yaitu:

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr dan Utsman dua anak Abu Syaibah?, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris dari 'Ubaidullah dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual secara ghaghar (transaksi jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, pertaruhan, dan hal-hal yang merugikan), sedang Utsman menambahkan dan hashah (transaksi jual beli yang dilakukan oleh dua orang tetapi barangnya belum jelas, kemudian untuk menentukannya salah satu dari mereka melempar hashat (kerikil), maka barang yang terkena kerikil itulah yang dijual).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun