Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Pro-Kontra Bank Tanah di Indonesia, Mencermati Praktiknya di Amerika dan Belanda

31 Januari 2023   07:00 Diperbarui: 31 Januari 2023   20:32 2268 31
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah pada 31 Desember 2022, setelah meluncurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2/2022 pada 30 Desember 2022 lalu. Sebagai tindak lanjut, pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp500 miliar kepada Badan Bank Tanah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun