Sejak berdirinya BPJS Kesehatan, iuran yang ditetapkan belum berdasarkan pada perhitungan aktuaria. Iuran yang telah dibatalkan melalui Mahkamah Agung (MA), berdasarkan perhitungan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) pun masih belum sesuai.
KEMBALI KE ARTIKEL