Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Melepas Belenggu Defisit BPJS Kesehatan

23 Maret 2020   17:29 Diperbarui: 7 April 2020   16:49 258 3

Sejak berdirinya BPJS Kesehatan, iuran yang ditetapkan belum berdasarkan pada perhitungan aktuaria. Iuran yang telah dibatalkan melalui Mahkamah Agung (MA), berdasarkan perhitungan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) pun masih belum sesuai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun