10 Januari 2023 22:46Diperbarui: 11 Januari 2023 07:0339310
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Dikatakan bahwa pembayar pajak tidak mendapat imbalan secara langsung atas kontribusi yang diberikan kepada negara. Namun demikian pajak dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan-pelayanan seperti keamanan, kesehatan, program kesejahteraan sosial, pembangunan fasilitas-fasilitas masyarakat dan jenis -jenis lain pembangunan negara yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.