KKB Papua Sebagai Bukti Perlunya Peningkatan Nilai Integrasi Nasional pada Bangsa Indonesia
5 Juni 2021 17:05Diperbarui: 8 Juni 2021 13:56103281
Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta, menyatakan bahwa penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Dalam undang-undang tersebut, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.