Mohon tunggu...
KOMENTAR
Entrepreneur Pilihan

Wujudkan Ekonomi Inklusif Penyandang Disabilitas Demi Kesetaraan

28 Juli 2022   10:52 Diperbarui: 28 Juli 2022   10:53 97 5
Penyandang disabilitas saat ini mulai mendapatkan hak-hak sebagai warganegara.  Negara bahkan sudah mengatur mengenai hak-hak penyandang disabilitas secara jelas seperti yang tertuang dalam UU no 8 tahun 2016. Penyandang disabilitas bukan warga kelas dua!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun