Tinjauan Yuridis E-sports dalam Mengembangkan Ekonomi Kreatif di Indonesia
20 Februari 2021 18:42Diperbarui: 20 Februari 2021 19:482686
Kemajuan teknologi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang, salah satunya ialah bidang olahraga. Pengertian Olahraga sendiri menurut Pasal 1 poin (4) Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyatakan bahwa "Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial."  Dalam mengikuti perkembangan yang mengalami digitalisasi,  keberadaan electronic sports ("E-sports") diakui sebagai olahraga yang memanfaatkan media elektronik seperti komputer, konsol, handphone, dan sebagainya. Menurut salah satu media informasi e-sports menyebutkan cabang-cabang games dalam e-sports terdiri dari League of Legends, FIFA, Arena of Valor, DOTA 2, Mobile Legends, PUBG Mobile, Counter Strike: Global Offensive, dsb.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.