Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Tinjauan Yuridis E-sports dalam Mengembangkan Ekonomi Kreatif di Indonesia

20 Februari 2021   18:42 Diperbarui: 20 Februari 2021   19:48 268 6
Kemajuan teknologi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang, salah satunya ialah bidang olahraga. Pengertian Olahraga sendiri menurut Pasal 1 poin (4) Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyatakan bahwa "Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial."  Dalam mengikuti perkembangan yang mengalami digitalisasi,  keberadaan electronic sports  ("E-sports") diakui sebagai olahraga yang memanfaatkan media elektronik seperti komputer, konsol, handphone, dan sebagainya. Menurut salah satu media informasi e-sports menyebutkan cabang-cabang games dalam e-sports terdiri dari League of Legends, FIFA, Arena of Valor, DOTA 2, Mobile Legends, PUBG Mobile, Counter Strike: Global Offensive, dsb. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun