Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

2019 Harus Ganti Presiden!

15 Januari 2019   07:10 Diperbarui: 15 Januari 2019   18:32 532 5
Tanpa menyinggung personal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, namun ketika perang Tagar, kaos, simbol lainnya, tidak ada salahnya sejauh tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku.  Baik Tagar ganti presiden dan sejenisnya maupun Tagar lain yang ingin mempertahankan presiden dalam bahas sejenisnya, sama sekali tidak perlu diperdebatkan dalam konteks penilaian pada PERORANGAN (Pasangan calon).

Namun yang jelas, sesuai Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Maka wajar bahwa dalam pemilihan umu serentak nanti, dilaksanakan proses pemilihan presiden dan wakil presiden ulang, yang dalam bahasa awam dapat diartikan proses pemililu dalm rangka "MENGGANTI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN". Tidak pandang siapa orangnya yang telah lolos seleksi pencalonan sesuai aturan perundang-undangan.

Dan ketika pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih sesuai peraturan perundang-undangan dan konstitusi, siapa saja warga negara wajib untuk menghormati dan menerimanya sebagai warga negara yang baik, dalam memelihara kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam jangka panjang.

Pemilu serentak, hasil keputusan MK sekalipun baru berlaku pada tahun 2019, adalah bagian dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Jadi ngapain mikir dan berperang antar saudara sendiri. Pesta demokrasi yang konstitusional. Ngabisin energi boleh saja, tapi yang mendidik  adu program tim pemenangan, atau melalui debat langsung sesuai aturan, kritik membangun.  Jaga stabilitas negara secara bersama. Pilihanku takan bisa kau paksakan padaku, hanya Tuhan yang tahu ketika kita aku menentukan pilihandibilik suara (bilik pencoblosan).

Namun juga tak ada salahnya saat ini bermunculan pro dan kontra, saling dukung dan "melemahkan" secara damai, tak satupun aparat bahkan pemerintah yang berkuasa melarang dan menindaknya karena dijamin juga oleh konstitusi, kecuali sudah melanggar hukum dan perundang-undangan.

Jadi bagi saya wajar dan harus ganti presiden dan wakil Presiden dalam pemilu serentak 2019 nanti.

Kita boleh berbeda pandangan, anda juga boleh berpendapat lain.Tapi telah tegas dinyatakan dalam undang-undangan #HarusGantiPresiden

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun