Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe Pilihan

Begini Caranya Mengurus Dua Dokumen Penting Setelah Menikah

11 Agustus 2021   23:15 Diperbarui: 11 Agustus 2021   23:22 927 3
Perlu diketahui bahwa saya dan suami beda kabupaten, saya Purbalingga sedangkan suami asal dari Magelang. Dua hari setelah saya menikah, saya langsung mengurus surat permohonan pindah penduduk dari Kabupaten Purbalingga ke Magelang. Demikian alurnya:

  1. Menuju Balai Desa; siapkan FC akta kelahiran, FC KTP, Pas foto 4X6 sebanyak empat lebar dan FC KK serta catatan kecil alamat Kartu Keluarga yang dituju.
  2. Setelah mendapat formulir permohonan pindah penduduk yang diisi oleh pegawai balai desa, kemudian formulir tersebut dibawa ke Kecamatan.
  3. Di Kecamatan menyerahkan formulir tersebut dan KTP asli. Kemudian menunggu di proses oleh pegawai kecamatan. Untuk kasus saya, saya perlu menunggu 3-4 hari mendapatkan surat permohonan pindah penduduk.
  4. Setelah 4 hari menunggu, akhirnya surat permohonan pindah penduduk jadi. Bersamaan dengan itu, KK bapak juga sudah diperbaharui. Untuk KK sendiri dikirim langsung dalam bentuk softfile ke email yang sudah kita tulis saat penyerahan form dari Balai Desa ke Kecamatan. Softfile tersebut nantinya di print mandiri kemudian di cap ibu jari atau tanda tangan sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun