Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Relevansi Omnibus Law dalam sistem hukum Indonesia

19 Maret 2020   07:26 Diperbarui: 19 Maret 2020   07:28 423 0
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Indonesia yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaats) bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Pada negara yang menjunjung tinggi hukum memiliki tujuan hukum antara lain ketertiban ketentraman,kedamaian,kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupanbermasyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun