Relevansi Omnibus Law dalam sistem hukum Indonesia
19 Maret 2020 07:26Diperbarui: 19 Maret 2020 07:284230
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Indonesia yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaats) bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Pada negara yang menjunjung tinggi hukum memiliki tujuan hukum antara lain ketertiban ketentraman,kedamaian,kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupanbermasyarakat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.