Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini Menghantui Masyarakat di Kala Pandemi

23 Juni 2021   14:16 Diperbarui: 23 Juni 2021   14:33 612 1
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 17 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini di mana pernikahan yang terjadi di usia tersebut Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun