Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

"Istilah Usut Jangan Sampai Menyesatkan"

28 Juli 2022   12:14 Diperbarui: 28 Juli 2022   12:23 45 0
"Istilah usut jangan sampai menyesatkan"

Dengan adanya statemen dan desakan dari salah satu Wakil rakyat atas diinginkannya pengusutan Kematian bayi 1 bulan (Danendra) yang terjadi beberapa hari yang lalu  pada RSUP Wahidinsudirohusodo adalah sesuatu yang terkesan "memaksakan kehendak", tanpa Dasar dan Tanpa  keilmuan yang cukup, jika kata "usut" yang dimaksud adalah untuk pengusutan yang akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, Ujar Praktisi Hukum Ishak Zulkarnain, SH. MH.

Seharusnya setiap orang yang hendak membicarakan tentang  penerapan hukum dalam suatu perkara, sewajarnya mendalami dahulu tentang  Hukuman tentang dapat tidaknya diterapkan jika pelaku benar-benar telah  melanggar undang- undang atau bertentangan dengan norma yang ada dalam masyarakat dan tidak asal bicara dengan tujuan untuk memperoleh simpati masyarakat, praktis Bung Is.

Saya yakin, Aparat penegak memahami betul apa yang disebut "Malpraktek" dengan perbandingan perbuatan melawan hukum dengan unsur- nya dalam suatu perbuatan kejahatan. Sebab jika diawali dari berbagai pemberitaan pada media Sosial yang ada, terdapat dari semua isi berita menjelaskan tentang adanya Dugaan perbuatan "Malpraktek" dalam kasus meninggalnya Ananda Danendra. Sedangkan penerapan penggunaan istilah Malpraktek (dalam Praktek) sampai pada hari ini masih diliputi kesimpangsiuran, dan belum ada kesatuan pendapat, tuturnya.

Urai bung Is pula, Seharusnya kita semua perlu belajar untuk menempatkan suatu istilah yang sesuai dengan tujuannya agar tidak memberi kesan menyesatkan, sebab kecenderungan untuk menghubungkan malpraktek hanya dengan tenaga kesehatan khususnya dokter dan atau kepada perawat itu adalah sebuah tindakan brutal, padahal malpraktek itu bisa terjadi kepada setiap Pekerja yang pelaksanaan pekerjaannya berlandaskan Peraturan Perundang-Undangan.

Ujarnya pula Penekanan yang diberikan dalam membahas masalah malpraktek hanya pada kesalahan profesi, yang mempunyai ciri tersendiri yaitu adanya keterkaitan dengan standar yang diatur kedalam profesi kedokteran, oleh karena adanya faktor ketidakcermatan. Kemudian jika  para tokoh yang membahas tentang malpraktek seharusnya ditujukan kepada ketika dokter atau perawat yang  menyalahi undang-undang misalnya telah melakukan "abortus provacatus criminal", maka itu merupakan tindakan Kejahatan yang mau tidak mau wajib dipidanakan dan secara otomatis adalah merupakan  pelanggaran kode etik. Sebab tidak  semua pelanggaran kode etik seperti ketidak cermatan adalah juga merupakan kejahatan yang harus diproses di pengadilan umum.


Selain itu pula tegasnya, bahwa Kenyataan yang didapat dalam masyarakat pada umumnya pengertian malpraktek masih kabur dan sering salah tafsir. Antara lain misalnya dalam hal membedakan pelanggaran etik kedokteran masyarakat awam menganggapnya sebagai malpraktek, dan berharap agar diproses secara hukum, atau sebaliknya masyarakat mengharapkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang menangani pelanggaran etik, dan menetapkan sanksi.

Selain itu kata is,  juga dalam hal terjadinya reaksi-reaksi yang timbul di luar jangkauan medis, maka masyarakat telah menganggapnya sebagai malpraktek dan harus diproses secara hukum. Padahal ujarnya, menurut informasi yang terpantau sampai hari ini, telah terjadi suatu perdamaian antara kedua belah pihak yang di Fasilitasi oleh Anggota DPR-RI, Aliyah Mustika, ini kan menunjukkan bahwa Penerapan Restorasi Justice sebagai amanah Peraturan Perundang-undangan telah dimulai untuk keseimbangan atas penegakan hukum yang tidak sepadan dengan perbuatan, lalu untuk apa lagi dibahas berlarut-larut, sebab jika ini tetap di suarakan dapat berakibat menimbulkan kesan bahwa ada pihak tertentu yang akan mencari tumbal?

Oleh karena nya lanjut bung Is,  ini kan sebuah keanehan bagi pihak-pihak yang tidak memahami secara utuh lalu kemudian menyampaikan sesuatu kehadapan publik yang seakan-akan paling pandai sendiri, dan jika saya sebagai orang yang memiliki kemampuan yang lebih dari rata-rata masyarakat pada umumnya, tentunya  tidak akan pernah membicarakan sesuatu yang saya tidak pahami secara utuh, tegasnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun