Rujukan "Zaman Now", Permudah Peserta JKN-KIS Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
26 Juni 2018 10:28Diperbarui: 26 Juni 2018 10:297670
Kompasiana, Jakarta - Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah cikal bakal dari terselenggaranya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang kemudian diimpleemntasikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.