17 September 2016 23:48Diperbarui: 18 September 2016 01:0261
Pembagian bisnis Migas terbagi atas 3 alur bisnis yakni: Oil & Gas Upstream Business (bisnis hulu migas), Oil & Gas Midstream Business (bisnis tengah migas) dan Oil & Gas Downstream Business (bisnis hilir migas). Namun menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, bisnis migas hanya terbagi dalam 2 bagian saja yaitu Upstream dan Downstream, sedangkan Midstream dalam bisnis Migas di Indonesia biasanya tergabung dalam Upstream atau Downstream tergantung pada pertimbangan yang memberikan keuntungan paling besar.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.