16 Maret 2019 09:29Diperbarui: 16 Maret 2019 09:5616402
Privat Sektor- Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau biasa dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT), serta peraturan pemerintah No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.