Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Perlukah PERDES dalam Rangka Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Negara?

15 April 2021   15:15 Diperbarui: 15 April 2021   15:16 264 1
Sebagai mana telah diketahui bahwa Penata usahaan hasil hutan bukan kayu dari hutan negara telah diatur dengan permenlhk P.78/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019. Penatausahaan hasil hutan hukan kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi,pemanenan/pemungutan dan pengangkutan/peredaran hasil hutan bukan kayu.  Peraturan menteri ini sendiri dimaksudkan sebagai sarana bagi pemegang izin atau pengelola hutan dalam memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan dan pelaporan hasil hutan bukan kayu yang dimanfaatkan dari hutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.   Dalam peraturan Menteri ini disebutkan pemegang izin atau pengelola hutan membuat rencana produksi  sebagai dasar pencatatan dan pelaporan penatausahaan hasil hutan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun