Perlukah PERDES dalam Rangka Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Negara?
15 April 2021 15:15Diperbarui: 15 April 2021 15:162641
Sebagai mana telah diketahui bahwa Penata usahaan hasil hutan bukan kayu dari hutan negara telah diatur dengan permenlhk P.78/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019. Penatausahaan hasil hutan hukan kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi,pemanenan/pemungutan dan pengangkutan/peredaran hasil hutan bukan kayu.  Peraturan menteri ini sendiri dimaksudkan sebagai sarana bagi pemegang izin atau pengelola hutan dalam memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan dan pelaporan hasil hutan bukan kayu yang dimanfaatkan dari hutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.  Dalam peraturan Menteri ini disebutkan pemegang izin atau pengelola hutan membuat rencana produksi  sebagai dasar pencatatan dan pelaporan penatausahaan hasil hutan.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.