Mohon tunggu...
KOMENTAR
Puisi Pilihan

Essi Nomor 173: Mengapa Tidak Berbahasa Indonesia

6 April 2021   11:30 Diperbarui: 6 April 2021   11:41 119 3
Essi 173 -- Mengapa Tidak Berbahasa Indonesia  
Tri Budhi Sastrio

Presiden itu kepala pemerintahan dan pada saat
     yang sama kepala negara.
Konstitusi mengatur dua peran berbeda ini
     berdasarkan cakupan tugasnya.
Para ahli hukum tata negara tentu saja paham benar
     apa beda keduanya
Atau dengan kata lain kepala pemerintahan itu beda
     dengan kepala negara.
Orangnya memang sama, tetapi tugas dan
     kewajibannya jelas-jelas berbeda.
Tetapi bagi awam seperti kita, SBY ya SBY dia
     presiden dia kepala negara.
Sama-sama SBY, orangnya sama, pribadinya sama,
     dan jabatannya sama.
Orang awam dan sederhana yang logika pikirannya
     lurus dan sederhana
Beranggapan bahwa SBY ketika mandi. jabatan
     presiden dan kepala negara
Tetap melekat pada dirinya, tidak lalu karena
     sedang mandi lalu tidak bisa
Menjalankan fungsinya sebagai kepala pemerintahan
     atau kepala negara.
Dengan kata lain, sekali rakyat mempercayakan dua
     jabatan ini padanya
Maka seumur mandat yang diterimanya,
     seumur itu pula melekat padanya
Dua jabatan istimewa , dua puluh empat jam sehari,
     tanpa henti tanpa jeda.

Sebagai kepala pemerintahan tugas beliaunya
     tegakkan konsitusi negara,
Baru kemudian jalankan dan laksanakan semua
     undang-undang yang ada.
Untuk catatan ini ayo arahkan sejenak perhatian
     pada uu tentang bahasa
Yang nama lengkapnya adalah uu bendera, bahasa,
     lambang negara serta
Lagu kebangsaan, bernomer 24 tahun 2009,
     disahkan oleh SBY bersama
Dengan DPR di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009
     dan di lembaran negara
Undang-undang ini telah diundangkan dan
     dicatatkan oleh Andi Mattalatta.
Artinya lengkap sudah semua persyaratan formal
     yang dipersyaratkan guna
Berlakunya sebuah undang-undang di sebuah
     negara bernama Indonesia.
Bravo, kita sekarang mempunyai undang-undang
     yang mengatur bahasa.

Pasal 44 UU ini mengamanatkan dengan gamblang
     dan tegas agar supaya
Pemerintah -- dan semua jajarannya - meningkatkan
     fungsi Bahasa Indonesia
menjadi bahasa internasional secara bertahap,
     sistematis, dan berkelanjutan.
Dan koordinator pelaksana teknisnya tentu saja
     semua lembaga kebahasaan.
Apakah presiden telah menjalankan amanat
     undang-undang ini dengan setia?
Tidak ada yang tahu persis tapi tampaknya ya
     karena semua lembaga bahasa
Meskipun tidak terlalu jelas dan kentara telah
     menerima banyak kucuran dana
Guna memperkuat pembuatan program dan biaya
     operasional semua usaha
Menjadikan bahasa Indonesia tuan di negerinya
     sendiri dan saat yang sama
Menjadikan bahasa yang bermartabat dan elegan
     di semua negara di dunia.
Bravo, sekarang semua pihak telah bekerja sama
     jadikan bahasa Indonesia
Sebagai calon bahasa internasional yang dipakai
     dan diguna di mancanegara.
Tetapi seperti halilintar menyambar keras di siang
     bolong, eh ... tiba-tiba saja
Dalam sebuah forum internasional SBY berpidato
     menggunakan bahasa sana.
Lho bagaimana, bukankah pasal 32 uu ini tegas
     menyatakan Bahasa Indonesia
Wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional --
     dalam wilayah Indonesia -
Atau forum yang bersifat internasional di Indonesia ...
     nah, jika beliaunya saja
Tidak mau ikut serta bersama-sama berusaha
     menjadikan bahasa Indonesia
Layak digunakan dalam forum internasional,
     lalu bagaimana dan apa jadinya
Semua ini usaha, belum lagi bukankah beliaunya
     sedang langgar uu negara?
Apakah tidak ada kekhawatiran dimaksulkan jika
     langgar uu dengan sengaja?
Ayo utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan juga
     bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.
Jangan dibolak-balik juga jangan sengaja dilanggar.
     Ini undang-undang, produk dan amanat
Rakyat, yang ingin bahasanya daulat merdeka.
 
Essi nomor 173 -- SDA20072012 -- 087853451949

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun