7 Juli 2015 13:43Diperbarui: 7 Juli 2015 13:432750
PPN adalah pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang dalam daerah pabean Indonesia. Jadi tidak hanya penjualan barang saja yang dikenakan PPN tetapi juga pemakaian sendiri, sumbangan, atau pemberian secara cuma-cuma. Yang membedakan adalah tax basenya, yaitu menggunakan harga pokok penjualannya yang dikenakan PPN dan biasanya dibayarkan oleh perusahaan tentunya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.