Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

PPN dan PPnBM

7 Juli 2015   13:43 Diperbarui: 7 Juli 2015   13:43 275 0
PPN adalah pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang dalam daerah pabean Indonesia. Jadi tidak hanya penjualan barang saja yang dikenakan PPN tetapi juga pemakaian sendiri, sumbangan, atau pemberian secara cuma-cuma. Yang membedakan adalah tax basenya, yaitu menggunakan harga pokok penjualannya yang dikenakan PPN dan biasanya dibayarkan oleh perusahaan tentunya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun