SKB Tiga Menteri Tentang Seragam, Dikalahkan LKAAM
7 Mei 2021 19:18Diperbarui: 7 Mei 2021 19:234093
Dan, nampaknya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Seragam Sekolah bakal tak dapat disentuh apalagi dibatalkan, ternyata di tengah masyarakat sudah pasrah atas SKB tentang Seragam itu, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mengeluarkan keputusan yang sejatinya tak terduga, yaitu membatalkan SKB tiga menteri.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.