Kenaikan Iuran JKN: Kok Usulan DJSN Beda dengan Kemenkeu dan Perpres?
15 November 2019 14:05Diperbarui: 15 November 2019 14:111471
Sebenarnya memang harus dipahami dulu perbedaan konsep berpikirnya. DJSN menyusun perhitungan dengan acuan: 1. Kondisi saat ini untuk menyesuaikan tahun berjalan, dan prinsip evaluasi iuran secara berkala. 2. Defisit JKN ditutup melalui mekanisme tersendiri oleh pemerintah, bukan dari kenaikan iuran JKN.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.