19 Oktober 2019 06:47Diperbarui: 19 Oktober 2019 07:061590
Rancangan UU Migas, yang sejak 2010 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, hingga kini masih belum bisa diundangkan. Merupakan sebuah 'prestasi' yang fenomenal, mengingat sudah tiga kali kursi DPR berganti 'pantat' namun tidak didapati terbitnya UU Migas yang baru, yang menggantikan UU Migas nomor 22 tahun 2001. Padahal, posisi UU tersebut sangatlah vital.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.