Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dalam Gugatan IMS Berisikan Peristiwa Hukum yang Mengandung Cacat Hukum dan Mengandung Kejahatan

19 September 2021   17:20 Diperbarui: 20 September 2021   07:45 151 0
Denpasar - Law Firm TOGAR SITUMORANG, dipercaya oleh seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kota Malang Jawa Timur  dalam perkara No.490/Pdt.G/Dps yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk membela Hak Kepemilikan Sertifikat atas Tanah yang tertulis atas nama Ganuni. Objek lahan tersebut berupa Tanah juga Bangunan yang berlokasi di Kota Malang. Dalam hal ini Penggugat menyalahi Kompentensi Relatif Pengadilan, yang seharusnya adalah Pengadilan Negeri Malang; karena telah masuk dalam daftar Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ditambahkan oleh Advokat N.Carolina Sitompul,S.H.bahwa dalam Gugatan Wanprestasi atas Hutang Piutang sebesar Rp. 2,5 Milliar tersebut, klien kami Tergugat (Ganuni) tidak pernah mengetahui perikatan tersebut apalagi hadir atau mengalami serta datang menghadap dihadapan Notaris Hartono, S.H. atau pejabat manapun  serta tidak pernah menikmati uang pinjaman dari hutang piutang Rp.2,5 Milliar seperti tertulis dalam Akta Pengakuan Utang tersebut. Namun Hutang Dana Sebesar Rp. 2,5 Miliar tersebut hanya berdasarkan Pengakuan dari Kreditur sendiri.

Lebih lanjut dijelaskan telah tertulis dalam Akta Pengakuan Hutang Piutang antara para pihak yaitu diduga bernama Arbiyanto Budi Setiono (debitur) dan I Made S / IMS (kreditur) namun aneh dalam perikatan tersebut Klien dikatakan menyetujui secara LISAN, dan ini jelas sebuah penyelundupan hukum atau ada dugaan kelalaian diri dari Notaris dalam membuat Akta yang dibuat di Kantor Notaris HARTONO, S.H.

Selanjutnya pada sidang terdahulu Tim Hukum Law Firm TOGAR SITUMORANG telah mengajukan Nota Keberatan ( Eksepsi ) atas Gugatan dari Penggugat bernama "IMS" dalam hal tersebut telah memberikan Kuasa kepada Advokat "R, S.H".

Dalam Nota Keberatan tersebut telah terangkan bahwa Tergugat adalah bukan Istri Sah didalam Hukum dari Arbiyanto Budi Setiono karena mereka tidak pernah tercatat dalam Pernikahan secara Negara. Dalam Akta Pengakuan Utang  yang dijadikan Objek Sengketa perkara ini ; yang dijadikan Jaminan Pembayaran Utang adalah Sertifikat Tanah dan Bangunan milik Klien ( Ganuni ) itu, dan Objek itu; yaitu Tanah dan bangunan itu berada di Kota Malang, Jawa Timur. Dikatakan pula dalam Akta Pengakuan Hutang, tertulis Tergugat secara lisan mengetahui,menyetujui perbuatan Arbiyanto Budi Setiono yang saat bergulir Gugatan Wanprestasi Perkara Nomor 409/Pdt.G/Dps atas Akta Pengakuan Hutang ini telah meninggal dunia. Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan Bangunan atas nama klien kami yaitu Tergugat (Ganuni )yang dijadikan Jaminan Pembayaran Utang itu sampai saat ini tanpa seizin klien kami dalam penguasaan Notaris HARTONO.S.H.

Menurut Advokat Togar Situmorang: "bahwa ini jelas peristiwa hukumnya bisa mengandung cacat hukum dan ada dugaan Kebohongan dalam pencatatan Akta pengakuan utang tersebut, sehingga dalam Nota Eksepsi ( Keberatan ) disebutkan juga terhadap Domisili Hukum dan Kewenangan Pengadilan Kota Denpasar dalam Mengadili Perkara No.490/Pdt.G/Dps pada Wilayah hukum ( Absolut Kompetensi Relatif ), ada dugaan Perkara ini juga mengandung Kejahatan (Exceptio Doli Mali ) sehingga Gugatan semacam ini patut disingkirkan dari pengadilan  negeri denpasar.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengingatkan bahwa dalam Perkara ini, Klien kami (Ganuni) tersebut dilindungi Pasal 118 ayat (1) HIR, azas hukum menentukan Gugatan haruslah diajukan ke Pengadilan dalam Wilayah Hukum Tempat Tinggal Tergugat (Ganuni) dan itu bisa dibuktikan atas Dokumen Negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga atau Surat Pajak Bumi Bangunan (PBB) dalam hukum disebut sebagai Azas Actor Sequitor Forum Rei.

Termasuk Objek Lahan Bangunan terkait Benda Tidak Bergerak (benda tetap) dalam Pasal 118 ayat (3)HIR, jelas tertulis tuntutan terhadap benda tidak bergerak (benda tetap) maka diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukum terletak barang itu dalam hal ini Objek Sengketa berupa Lahan dan Bangunan tertulis milik Ganuni berada di Kota Malang dalam hukum dikenal Azas Forum Rei Sitae.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun