Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dirjen KI Melawan Putusan MA dalam Kasus Bensu

13 Oktober 2020   04:24 Diperbarui: 16 Oktober 2020   10:37 501 1
Dalam sistem hukum Negara Republik Indonesia mengenal asas Res Judicata Pro Veritate Habetur. Artinya, setiap putusan pengadilan atau hakim adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Putusan pengadilan harus dianggap sah dan benar, sepanjang tidak dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi atau badan itu sendiri.

Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) dalam satu perkara hukum adalah pengadilan final dan akhir. Tidak ada lembaga peradilan di atasnya yang dapat membatalkan atau menganulir Putusan Mahkamah Agung tersebut. Hanya upaya hukum luar biasa melalui Mahkamah Agung itu sendiri yang bisa menganulir Putusan Mahkamah Agung (Kasasi), yaitu upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali melalui Mahkamah Agung.

Peninjauan Kembali pun tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Dalam kasus sengketa Merek usaha kuliner Ayam Geprek Bensu, Direktur Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum dengan menganulir Putusan Mahkamah Agung.

Bahwa Direktur Jendral Kekayaan Intelektual dalam menerbitkan Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor : HKI-KI-06.07-10 dan Nomor : HKI-KI-06.07-11 tanggal 06 Oktober 2020, Hal : Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri, terkualifikasi telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, tidak cermat dan menyalahgunakan kewenangan sehingga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan.

Penghapusan Merek Terdaftar atas nama PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO dan YANGCENT bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No.575K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2 dan Putusan Mahkamah Agung No.576K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2, yang masing masing amar putusannya sebagai berikut

No.575K/Pdt.Sus-HKI/2020, juncto No.57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP
BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK
BENNY SUJONO"


No.576K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas:
a. Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643530, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik YANGCENT;
b. Merek "GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei
2019, nama pemilik YANGCENT;
c. Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik YANGCENT;

Dr. EDDIE KUSUMA, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO dan YANGCENT mengatakan akan lawan atas perbuatan melawan hukum dan zolim yang dilakukan Direktur Jendral Kekayaan Intelektual.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun