Luar biasa! Siapa sangka hari ini, Senin 9 Maret, Mahkamah Agung menghadiahi rakyat Indonesia dengan keputusan yang berkonsekuensi pada batalnya kenaikan iuran BPJS? Keputusan ini merupakan hasil dari judicial review terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
KEMBALI KE ARTIKEL