Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sim Salabim Djoko Tjandra Menyeret Para Penegak Hukum

7 Agustus 2020   15:46 Diperbarui: 24 September 2020   11:47 320 7

Belakangan ini ramai dibicarakan kasus pengalihan hak tagih atau cessie yang dilakukan oleh Djoko Chandra yang selama ini menjadi buronan dan akhirnya bisa tertangkap, tapi bukan sampai disitu saja, Djoko Tjandra mampu menyuap atau memberikan gratifikasi kepada  apparat penegak hukum untuk melancarkanpembuatan beberapa surat seperti surat jalan ke Indonesia, pembuatan E-KTP danlain-lain. Bukan sampai disitu saja Djoko Tjandra juga bisa keluar masuk ke Indonesia tanpa disadari para penegak hukum, padahal saat itu dia berstatus buronan sebelas tahun lamanya.

Pada saat ini kasus Djoko Tjandra  sudah memasuki penyidikan, sejumlah aparat penegak hukum terseret dalam kasus tersebut, mulai dari Oknum Polisi, jaksa maupun pengacara yang ramai disebutkan dan ada juga yang telah ditetapkan menjaditersangka oleh pihak kepolisian. Tidak terlepas dari itu saja, setelah heboh dimasyarakat dan di media Massa muka mabes Polri pun tercoreng karena petinggi-petinggi Kepolisisan ternyata ikut terlibat dalam pelarian dan bebasnya Djoko Tjandra dalam mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kepala Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada unsur tindak pidana Korupsi dalam keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia, seperti penghapusan Red Notice (notifikasi Interpol untuk mencari buronan Kejahatan) dan adanya Gratifikasi kepada penyelenggara negara dalam pembuatan surat Jalan Palsu DjokoTjandra. 

Keterlibatan Aparat Penegak Hukum.

Sim salabim Djoko Tjandra  bukan sampai disitu saja, adapun dugaan keterlibatan para penegak hukum yang mampu disulap Djoko Tjandra untuk membantunya keluar masuk Indonesia, seperti Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, yang juga keduanya ikut  berperan menerima Gratifikasi untuk Penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra dan sekarang keduanya Statusnya dimutasi dari jabatannya. Ada juga peran Jaksa yang di bebastugaskan karena melanggar Kode Etik karena berkali-kali keluar negeri tanpa izin Pimpinan.

Penyidik Kepolisian juga sudah menetapkan 2 tersangkadari kasus Djoko Tjandra atas tindakan mondar mandirnya buronan keluar masukIndonesia, ada Kepala Biro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, yang bertanggungjawab atas pelarian terpidana Djoko Tjandra perihal penerbitan surat jalan, adaPengacara Djoko Tjandra yang juga ditetapkan menjadi tersangka karenamemalsukan dokumen kesehatan dan surat keterangan Covid-19 serta memberi Pertolongan kepada boronan Djoko Tjandra.

Penulis mencari siapa Djoko Tjandra sampai bisa berbuat sedemikian rupa, alhasil setelah ditelaah Djoko Tjandra mempunyai nama asli Djoko Sugiarto Tjandra yang merupakan pengusaha kelas atas PT Persada Harum Lestari yang memiliki bisnis inti property, yang dulunya juga pernah bekerja sama dengan Mantan Ketua DPR “Setya Novanto”.  Pada putusan Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra divonis bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pengalihan hak tagih ataucessie  dengan kerugian negara sebesarRp.546 Milliar, setelah diputus bersalah Djoko Tjandra pun menghilang dan menjadi Boronan 11 tahun lamanya sebelum dia ditangkap kembali. 

Keterlibatan para penengak hukum ini memperlihatkanmasih bisanya hukum Indonesia dikontrol oleh orang-orang tertentu, ini bukankali pertama kasus seperti ini terjadi di Indonesia, jika kita meihatkebelakang ada juga kasus-kasus yang hampir serupa. Penegak hukum seharusnyamenjadi perwujudan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum sehingga adakepercayaan (Trust) dari masyarakat luas bukan malah diatur oleh orang tertentu yang mempunyai uang yang terbilang sangat banyak sehingga dengan leluasa mempermainkan hukum di Indonesia.

Semua harus terus melawan Penjahat-penjahat Berdasi.

Kasus Djoko Tjandra ini merupakan salah-satu pukulan telak terhadap penegakan hukum di Indonesia, sedih memang jika keadilan masih bisa dibeda-bedakan. Masih bisa dibeli, dan masih bisa dipengaruhin. Belum lagi jika negara dirugikan puluhan bahkan ratusan milyar. Penulis teringat akan peribahasa Sudah Jatuh tertimpa tanggapula, jika dikaitkan dengan kasus Djoko Tjandra, Negara sudah diambil uangnya, penegakan hukum diobrak abrik pula.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun