Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Baru Menjabat 20 Hari, Menteri Diberhentikan?

8 September 2016   19:10 Diperbarui: 8 September 2016   19:22 197 25
Arcandra Tahar resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pada Tanggal 15 Agustus 2016 dikarenakan Arcandra Taher tersandung masalah kewarganegaraan,  "Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Istana Negara. Dalam beberapa hari ini, Arcandra diterpa isu mengenai status kewarganegaraannya. Arcandra dikabarkan pernah menjadi warga negara Amerika Serikat dan memiliki paspor negara tersebut. Sebelumnya, Arcandra menegaskan masih memegang paspor Indonesia. Hal tersebut menjadi bukti dirinya masih merupakan warga negara Indonesia (WNI). Penegasan ini sebagai bentuk bantahan kabar yang menyebutkan ia sudah menjadi warga negara Amerika Serikat, melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan diambilnya sumpah setia kepada negara Amerika Serikat.  Candra memastikan masih menjadi WNI meski telah bermukim dan berkarier di Amerika Serikat selama 20 tahun. Bahkan dia menegaskan bukti paspor Indonesia yang dapat dibuktikan validitasnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun