Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
25 Maret 2020 18:37Diperbarui: 25 Maret 2020 18:4313940
Akhirnya pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dakam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus (COVID-19). Disebutkan bahwa kesehatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan ini.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.