Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19

25 Maret 2020   18:37 Diperbarui: 25 Maret 2020   18:43 1394 0
Akhirnya pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dakam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus (COVID-19). Disebutkan bahwa kesehatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun