Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Anies Tunjuk Sekjen IMI sebagai Ketua Pelaksana Formula E, Ada Apa?

6 Desember 2021   19:42 Diperbarui: 6 Desember 2021   20:00 137 1
Ajang Formula E yang sedianya akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2022 nanti tinggal menunggu waktu. Namun, hingga saat ini publik masih menunggu kelanjutan dari rencana Formula E tersebut, yang mengundang banyak polemik. Berita terbaru mengenai Formula E ini, Anies menunjuk Sekjen Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagai ketua pelaksana Formula E.
 
Keputusan ini tentu saja mengundang tanda tanya, apa yang membuat Anies menunjuk Ahmad Sahroni, yang juga merupakan politikus dari Partai Nasional Demokrat. Anies menilai kapabilitas Ahmad Sahroni yang berpengalaman dalam berbagai kegiatan ajang balap mobil. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di Balai Kota, Senin (29/11/2021) tadi.
 
Dalam keterangannya, Anies menambahkan bahwa Sahroni juga berprofesi sebagai ketua dari perkumpulan atau komunitas mobil listrik. Dalam ajang ini juga Anies ingin memberikan pesan bahwa kendaraan listrik adalah salah satu moda bebas emisi sekaligus untuk mengkampanyekan kota Jakarta sebagai kota yang ramah terhadap lingkungan.
 
Alasan terakhir Anies menunjuk Ahmad Sahroni sebagai Ketua Pelaksana ajang Formula E karena dirinya berharap Sahroni bisa menjembatani regulasi internasional kepada pelaksanaan Formula E di lapangan. Sahroni memiliki tugas yang berat dari Anies untuk menjadi salah satu perwakilan dari Formula E Operation.
 
Keputusan Anies untuk menunjuk Ketua Pelaksana Formula E ini tentu saja mengundang tanda tanya dari berbagai pihak, pasalnya beberapa waktu yang  lalu, KPK mulai memberi sinyal akan melakukan penyelidikan terhadap ajang Formula E ini berdasarkan aduan dari masyarakat. Salah satu pihak yang menjadi sasaran KPK adalah Jakpro yang terlibat secara langsung dalam ajang Formula E ini.
 
KPK sendiri sudah menerima dokumen setebal 600 halaman dari Pemprov DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E. KPK nantinya akan menelaah dan juga mengkaji lebih dalam isi dokumen tersebut untuk mendapatkan informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut. Jika memang nantinya ditemukan indikasi pidana, maka KPK akan memanggil  pihak terkait untuk diperiksa. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun