Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sengketa Hukum Perlindungan Pers

18 Juni 2021   23:06 Diperbarui: 18 Juni 2021   23:06 163 2
Kekerasan terhadap wartawan akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia. Padahal di masa sekarang, Indonesia telah masuk ke dalam masa kebebasan pers, ditandai dengan berakhirnya masa represif pemerintahan Orde Baru. Saat ini, pers di Indonesia telah memiliki kebebasan yang sangat luas dibandingkan masa Orde Baru dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang suatu peristiwa yang sedang terjadi. Namun sayangnya, lahirnya kebebasan pers ini diikuti dengan meningkatnya ancaman keamanan terhadap pekerja pers termasuk para wartawan. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya kasus tindak kekerasan terhadap wartawan, padahal seharusnya dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun