Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Perlukah Regulasi Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Seperti Sekarang Ini?

13 Agustus 2020   15:21 Diperbarui: 13 Agustus 2020   15:31 763 0
Pada masa pandemi seperti sekarang ini banyak sekali tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya, penghasilannya berkurang bahkan ada yang pesangonnya tidak dibayar setiap bulan melainkan 2 atau 3 bulan sekali.
Nah, karena alasan ini menurut saya sangat dibutuhkan sekali regulasi mengenai ketenagakerjaan di masa pandemi covid 19 ini. Kenapa? Karena setiap tenaga kerja harus mempunyai jaminan untuk memenuhi hak dan kewajiban nya sebagai seorang tenaga kerja dimasa pandemi ini.
Memang, pada dasarnya pemerintah yang melalui menteri ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran mengenai tenaga kerja di masa pandemi covid 19 ini . Yaitu Surat Edaran No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Pedoman Perlindungan Buruh dan Keberlangsungan Usaha Pencegahan serta Penanggulangan Covid-19.

Namun, ketika ditelusuri lebih dalam kurang pas rasanya jika pemerintah hanya mengeluarkan surat edaran melalui Menaker saja karena cakupannya lebih sempit. Karena Surat Edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan dan daya ikatnya sangat terbatas. Seharusnya pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Menteri atau yang lebih tinggi sehingga statusnya dapat lebih mengikat.

Menurut saya, harusnya ada diterbitkan peraturan yang bisa memenuhi dan melindungi hak hak tenaga kerjanya. Karena dilapangan nyatanya banyak sekali di dapati praktik ketenagakerjaan yang kabur dan tidak jelas, misalnya dengan alasan force majeure (keadaan memaksa) yang digunakan untuk alasan PHK dan pengurangan hak normatif pekerja.

Saya sangat setuju dengan pendapat Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang yang menilai sedikitnya ada 3 hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam membuat kebijakan sektor ketenagakerjaan dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19. Yaitu terdiri dari : keselamatan dan kesehatan kerja (K3),kepastian kerja, dan juga jaminan sosial yang harus mendapatkan perhatian serius.
Nah, inilah pandangan saya mengenai pentingnya regulasi ketenagakerjaan. Semoga dapat bermanfaat bagi setiap pembaca.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun