Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penyusutan Lahan yang Tak Terhindarkan

21 Februari 2019   23:31 Diperbarui: 21 Februari 2019   23:55 33 1
Sayangnya, opsi kedua ini sepertinya tidak berjalan.

Program cetak sawah yang sudah hampir 3 tahun berjalan, terlihat tak sanggup mendongkrak produksi pangan kita, khususnya beras, sehingga tercipta swasembada. Bahkan di tahun 2018 kemarin, kita mengimpor beras sekitar 2 juta ton.

Program cetak sawah ini memang loyo. Ia tidak kuat dihajar oleh alih fungsi lahan yang terjadi secara masif. Kenyataan ini diungkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beberapa waktu lalu. Bahwa mencegah pengurangan lahan memang tidak bisa dengan program cetak sawah semata.

Menurut ATR/BPN, per 2018 kemarin terjadi pengurangan 7,1 juta hektare lahan pertanian. Ngerinya lagi, laju pengurangan itu tidak akan melambat, melainkan akan terus bertambah. Diperkirakan, rata-rata terjadi pengurangan luas lahan pangan sebesar 120 hektare per tahun.

Pengurangan yang cukup signifikan tersebut dikarenakan banyak lahan sawah yang ternyata sudah beralih fungsi. Ada yang berubah menjadi pusat perbelanjaan dan ada yang menjadi bangunan lain.

Seolah sadar bahwa cetak sawah tidak mampu banyak bicara, akhirnya Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah defensif. Lembaga yang dipimpin Amran Sulaiman itu kini menganjurkan pemerintah daerah untuk mempertahankan area persawahannya lewat regulasi.

Contohnya seperti yang disarankan Kementan kepada Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang 26 ribu hektare lahan pertaniannya terancam alih fungsi menjadi rumah atau industri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun